
BayarFidyahMudah
InfakTunaikan Fidyah Mudah Makin Berkah

LAZNAS MPAQ
DI Yogyakarta|
Dibuat 14 Jan 2025
Donasi Terkumpul
RP. 10,000 dari RP. 100,000,000 0%1 Dermawan
516 Hari
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ketentuannya tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
LAZNAS MPAQ menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan siap saji kepada mustahik. Fidyah senilai Rp 30.000,-/hari/jiwa dapat ditunaikan dengan cara:
Ketentuannya tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
LAZNAS MPAQ menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan siap saji kepada mustahik. Fidyah senilai Rp 30.000,-/hari/jiwa dapat ditunaikan dengan cara:
- Klik tombol Donasi Sekarang
- Masukkan nominal fidyah
- Lakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang disediakan
-
Kiki Marjuki Donasi RP. 10,000